Follow Us :

Pelayaran sulit mengurus PIB     
          
JAKARTA: Operator kapal impor tanpa dilengkapi surat pemberitahuan impor barang (PIB) menolak mengurus dokumen kepabeanan karena surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) mundur belum terbit.

Ketua Bidang Angkutan Offshore Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Sugiman Layanto mengatakan Direktorat Jenderal Pajak menolak mengeluarkan SKB PPN, padahal dokumen itu diperlukan untuk mengurus PIB.

"Perusahaan pelayaran harus mengantongi dokumen SKB PPN, tetapi hingga kini Ditjen Pajak menolak mengeluarkan SKB PPN dengan alasan tidak ada dasar hukumnya," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dia menuturkan respons positif dari Ditjen Bea dan Cukai untuk menyelesaikan persoalan kapal bodong yang dihadapi oleh sejumlah pelaku usaha pelayaran sudah tepat, tetapi tidak bisa dilaksanakan selama SKB PPN belum diterbitkan.

"Pengurusan PIB akan mudah dilakukan setelah pemilik kapal bodong tersebut mengantongi SKB PPN. Sekarang dikaji apa landasan hukum untuk mengeluarkan SKB PPN," ujar Sugiman.

Dia menambahkan INSA siap menginstruksikan operator kapal bekas yang telah berganti bendera Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat PIB agar segera mengurus dokumen kepabeanan, guna mencegah penangkapan.

Hal itu merespons surat Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata No.S-474/BC/2010 tertanggal 21 Mei 2010 yang meminta INSA menginstruksikan anggotanya segera mengurus dokumen kepabeanan untuk menghindari penangkapan.

"Adapun, terhadap kapal asing yang telah berganti bendera Merah Putih dan telah masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu cukup lama agar diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan mengajukan PIB," ujarnya dalam surat itu.

Thomas membenarkan instansinya telah menangkap kapal-kapal bekas dari luar negeri yang telah berganti bendera Merah Putih, tetapi belum memenuhi ketentuan kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancam cabotage

Sugiman menegaskan berlarut-larutnya penyelesaian kasus kapal impor tanpa dokumen PIB dan SKB PPN akan mengancam pelaksanaan asas cabotage yang mewajibkan angkutan laut di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian Keuangan perlu mengeluarkan aturan yang membolehkan diterbitkannya SKB PPN mundur sesuai dengan waktu masuknya kapal bodong itu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad berjanji kasus 1.000 kapal impor tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN akan diselesaikan tanpa ada upaya penangkapan.

Dia menegaskan Kemenhub mendahulukan kepentingan kelancaran arus barang supaya kegiatan perekonomian nasional tidak terganggu. "Upaya penyelesaiannya tidak dengan upaya penangkapan."

error: Content is protected