"Selain itu, ada keterlibatan APBN untuk pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK dan dukungan modal. Modal bisa dialokasikan dari Dana KUR (Kredit usaha rakyat) dengan bunga ringan," kata Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (5/10), memberikan usulan terkait dengan paket ekonomi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Timboel mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan dua paket kebijakan ekonomi tapi tampaknya dua kebijakan ini belum mampu menjawab permasalahan buruh yang terus diancam PHK. Untuk itu, OPSI mengusulkan beberapa hal yang bisa mendukung dan membantu buruh ketika akan dan telah ter PHK.
"Ada peran riil pengawas ketenagakerjaan yang harus hadir di perusahaan untuk memastikan alasan PHK yang dilakukan perusahaan. Jangan juga kondisi ekonomi saat ini dimanfaatkan untuk mem-PHK pekerja yang sudah lama bekerja dan akan digantikan dengan pekerja OS (Outsourcing) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Pengawas harus bisa memastikan hak normatif pekerja dibayarkan oleh pengusaha ketika proses PHK sedang diproses," katanya.
OPSI juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar mempercepat proses penyelesaian PHK akibat kondisi ini terutama bagi PHK massal.
Demikian juga proses di MA agar didahulukan sehingga pekerja cepat mendapatkan kepastian hukum dan pesangon serta hak-hak lainnya.
Bila alasan PHK tidak jelas maka PHI dan MA harus berani menyatakan pekerja untuk bekerja kembali Selain itu, OPSI juga mendesak BPJS Kesehatan untuk proaktif mengirim pengawas dan pemeriksa BPJS kesehatan ke perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK ini (sesuai Pasal 13 PP 86/2013) untuk memastikan iuran pekerja masih dibayar ke BPJS Kesehatan sehingga pekerja dan keluarganya masih menerima pelayanan BPJS Kesehatan dalam proses PHK tersebut.
"Pada kondisi pekerja dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan tentang PHK (untuk seluruh alasan PHK) maka BPJS kesehatan harus tetap melayani kesehatan pekerja dan keluarganya selama 6 bulan ke depan sesuai Pasal 21 UU no. 40/2004," tegas Timboel Siregar.