Follow Us :

PARIS. Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) sepakat membuat peraturan perjanjian perpajakan yang lebih ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari praktik penghindaran pajak.
Organisasi yang terdiri dari 31 anggota ini sepakat untuk membuat perjanjian bahwa perusahaan yang memiliki bisnis di suatu negara harus membayar pajak di negara tempatnya berbisnis. Langkah tersebut membuat perusahaan multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook harus membayar pajak di setiap negara di tempat perusahaan mendapat keuntungan. "Dampak langsung kerjasama internasonal ini dapat meningkatkan transparasi operasi perusahaan multinasional," ujar Sekretaris Jenderal OECD Angle Gurria.
 
Aturan tersebut muncul karena perusahaan multinasional mengurangi pembayaran pajak di setiap negara. Sebelumnya, Google membayar kekurangan pajak sebesar £ 130 juta ke Her Majestic Revenue and Customs (HMRC) Inggris setelah adanya peraturan tersebut.
error: Content is protected