Follow Us :

PALEMBANG – Tiga dari 28 rumah makan (RM) yang tidak membayar kewajiban pajak disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kemarin.

Kabid Penagihan Dispenda Kota Palembang Darwin Hasan mengatakan,tiga RM yang disegel tersebut diketahui tidak membayar pajak selama tiga tahun, meski sudah diperingati berulang kali. Tiga RM tersebut adalah RM Omega Jaya yang berganti nama menjadi Omega Raya di kawasan 1 Ulu dengan tunggakan Rp7 juta. Selanjutnya, RM Sido Mampir yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Terakhir, RM Simpang Tigo di kawasan simpang BLK dengan tunggakan pajak sekitar Rp9 juta.

“Ada yang sampai mengubah nama supaya menjadi objek pajak baru, tapi kami sudah tahu indikasi tersebut. Kami pun sudah memperingati sejak lama, tapi tidak diperhatikan,” ujarnya. Darwin menegaskan, penyegelan dilakukan jika peringatan ketiga tidak juga diperhatikan, seperti yang dilakukan tiga RM yang disegel. Bahkan, sepanjang 2011, ada lima RM yang menunggak pajak dan disegel. Adapun data objek pajak restoran dan rumah makan yang terdata di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Palembang saat ini, sebut Darwin, sebanyak 1.100 usaha.

Objek pajak ini terbagi dalam dua kategori, yakni permanen dan nonpermanen. Rinciannya, restoran permanensebanyak800lebihusaha dan nonpermanen atau emperan 300 lebih usaha. Namun, pihaknya menilai,potensi objek pajak nonpermanen masih belum terserap maksimal, dan diperkirakan masih 400–500 usaha yang belum kena pajak. “UPTD Dispenda kecamatan masih terus mendata jumlahnya, karena potensinya masih banyak yang belum bayar pajak. Mereka selalu kucing-kucingan jualannya,” tukas Darwin.

Sementara itu, Plh Kepala Satpol PP Kota Muhammad Sabar menyatakan, pihaknya sebagai penegak perda berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Belanja (Dispenda) Kota Palembang,untuk memantau masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Penyegelan yang dilakukan ini sudah berdasarkan Perda 12/2010 tentang Pajak Restoran, sebagai bentuk peringatan kepada restoran atau RM yang mengalami tunggakan. “Penyegelan ini hanya sementara. Kalau mereka sudah melunasi tagihan pajaknya, bisa buka dan operasional lagi. Tapi, jangan coba-coba buka segel tanpa izin karena masuk tindakan pidana,” katanya.

Selain menyegel tiga RM, dilakukan juga pembongkaran terhadap bangunan dan gubuk liar tanpa izin yang berada di kawasan Kertapati dan Jalan Rajawali.“Bangunan liar yang kita bongkar ini sudah diberi peringatan, tapi tetap membandel. Akhirnya kita ambil tindakan tegas,”pungkasnya.

error: Content is protected