Pajak.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan aturan baru untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Bagi warga yang menunggak membayar pajak, kendaraan tersebut tak bisa isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
