Mereka juga menilai, pemerintah sangat lemah dalam menindak para koruptor. Kondisi ini yang menyebabkan ulama dan kyai NU meninjau ulang kewajiban kepada negara untuk membayar pajak. Menurut mereka, membayar pajak merupakan kewajiban politik, bukan kewajiban dalam beragama.
Abdul Malik Haramain, Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda (GP) Anshor, organisasi pemuda yang berafiliasi dengan NU, menyatakan, dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, usulan boikot pembayaran pajak untuk menjadi keputusan Munas memang mengemuka di forum. Wacana pemboikotan ini kencang berembus di dalam sidang Komisi Maudlu'iyah.
Mereka mempertanyakan kinerja negara yang menarik dan mendistribusikan pajak secara tak fair. "Mereka juga mempertanyakan banyaknya korupsi pengelolaan pajak," kata Anggota Komisi II DPR ini kepada KONTAN, kemarin.
Namun, sampai berita ini naik cetak, rencana fatwa pemboikotan pembayaran pajak belum menjadi keputusan Munas NU. Soalnya, masih ada dua suara yang berbeda soal rencana aksi tersebut.
Suara pertama adalah suara-suara kelompok yang masih memandang pemboikotan membayar pajak tak perlu dilakukan oleh warga NU. Mereka khawatir seruan ini justru menguntungkan golongan orang menengah dan kaya.
Kubu kedua, berasal dari kelompok yang menginginkan agar warga NU berhenti membayar pajak untuk sementara waktu. Kelompok ini menginginkan perbaikan sistem penarikan, pengelolaan, dan pendistribusian pajak.
Ketua Pengurus Besar (PB) NU Said Aqil Siroj seperti dikutip dari situs resmi PBNU menyatakan, wacana pemboikotan ini sudah sampai ke Presiden SBY. Ia menjelaskan, wacana ini sebagai peringatan kepada pemerintah agar bekerja lebih baik. Jika dalam setahun ke depan tidak perbaikan, ulama dan kiai NU sepakat untuk memboikot pembayaran pajak.
Menanggapi rencana ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany hanya bisa berharap PBNU tidak meneruskan niatnya memboikot membayar pajak. Dia mengklaim, saat ini lembaganya telah dan sedang berusaha untuk membersihkan pengelolaan pajak dari praktik korupsi, baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun wajib pajak.
Catatan saja, aksi pemboikotan juga pernah berkumandang pasca kasus Gayus Tambunan mencuat ke publik.