Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penghasilan harian yang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Jika sebelumnya karyawan tidak tetap dengan  penghasilan  bruto sampai Rp 200.000 per hari tidak kena PPh, kini dinaikkan menjadi Rp 300.000 per hari.
 
Aturan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015. Berlaku efektif mulai 6 Agustus 2015, pemungutan PPh tetap berlaku apabila secara kumulatif besaran penghasilan melebihi Rp 3 juta per bulan. PPh juga  tetap  dipungut  apabila besaran penghasilan dibayarkan  bulanan  bukan  harian.
Aturan juga tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan,  beleid ini melengkapi PMK  122/PMK.010/2015  tentang  penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang naik menjadi Rp 36  juta per  tahun dari  sebelumnya Rp 24 juta per tahun.
"Selain menetapkan penghasilan bulanan yang tidak kena pajak, pemerintah juga menetapkan  penghasilan  harian yang tak kena pajak," katanya, Rabu (19/8).
Mekar bilang, perhitungan pemungutan PPh bagi wajib pajak  karyawan  dilakukan langsung saat aturan berjalan. Dengan begitu, maka pemungut pajak  tidak perlu melakukan kompensasi  terhadap pelaporan penghasilan sebelumnya. Hal  ini berbeda dengan aturan kenaikan besaran PTKP untuk penghasilan bulanan  yang  diperhitungkan mulai 1 Januari 2015.
 
Karena beleid ini baru ditetapkan pemerintah pada Juli lalu, pemotong pajak perlu melakukan kompensasi agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak.
 
Tingkatkan daya beli Wakil  Menteri  Keuangan Mardiasmo mengatakan, besaran penghasilan harian yang tidak dipungut PPh harus dinaikkan demi menyesuaikan kenaikan besaran PTKP. Dia berharap, walau tak besar, kenaikan penghasilan harian yang tidak dipungut PPh bisa membantu meningkatkatkan daya beli masyarakat.
Berapa jumlahlah pastinya, Mardiasmo mengaku tidak tahu. Hanya saja jumlah wajib pajak dengan penghasilan harian  di atas Rp 300.000  per hari memang tidak banyak. Contohnya, sales promotion girl (SPG) di sebuah acara.
 
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menjelaskan,  selain menyesuaikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), beleid ini sekaligus mengedukasi kepada masyarakat yang berpenghasilan harian  lebih dari Rp 300.000 per hari untuk membayar pajak penghasilan.
Sayangnya, menurut Ronny, beleid  ini  tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi pekerjaan tidak tetap yang dimaksudkan.
Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban  memberikan penegasan dan edukasi agar pegawai  tidak  tetap  bergaji harian yang ditetapkan sebagai subjek pajak aturan tersebut menjadi  jelas.  "Saat  ini kan banyak ojek-ojek berbasis aplikasi ponsel yang penghasilannya lebih dari Rp 300.000 per hari.
 
Apakah mereka dikenakan PPh atau tidak? Itu harus  jelas," katanya. Jangan sampai aturan ini merugikan masyarakat, yang seharusnya tidak dipungut pajak,  tetapi tetap harus bayar pajak.
harian
error: Content is protected