JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penghasilan harian yang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Jika sebelumnya karyawan tidak tetap dengan penghasilan bruto sampai Rp 200.000 per hari tidak kena PPh, kini dinaikkan menjadi Rp 300.000 per hari.
Aturan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015. Berlaku efektif mulai 6 Agustus 2015, pemungutan PPh tetap berlaku apabila secara kumulatif besaran penghasilan melebihi Rp 3 juta per bulan. PPh juga tetap dipungut apabila besaran penghasilan dibayarkan bulanan bukan harian.
Aturan juga tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, beleid ini melengkapi PMK 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang naik menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 24 juta per tahun.
"Selain menetapkan penghasilan bulanan yang tidak kena pajak, pemerintah juga menetapkan penghasilan harian yang tak kena pajak," katanya, Rabu (19/8).
Mekar bilang, perhitungan pemungutan PPh bagi wajib pajak karyawan dilakukan langsung saat aturan berjalan. Dengan begitu, maka pemungut pajak tidak perlu melakukan kompensasi terhadap pelaporan penghasilan sebelumnya. Hal ini berbeda dengan aturan kenaikan besaran PTKP untuk penghasilan bulanan yang diperhitungkan mulai 1 Januari 2015.
Karena beleid ini baru ditetapkan pemerintah pada Juli lalu, pemotong pajak perlu melakukan kompensasi agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak.
Tingkatkan daya beli Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, besaran penghasilan harian yang tidak dipungut PPh harus dinaikkan demi menyesuaikan kenaikan besaran PTKP. Dia berharap, walau tak besar, kenaikan penghasilan harian yang tidak dipungut PPh bisa membantu meningkatkatkan daya beli masyarakat.
Berapa jumlahlah pastinya, Mardiasmo mengaku tidak tahu. Hanya saja jumlah wajib pajak dengan penghasilan harian di atas Rp 300.000 per hari memang tidak banyak. Contohnya, sales promotion girl (SPG) di sebuah acara.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menjelaskan, selain menyesuaikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), beleid ini sekaligus mengedukasi kepada masyarakat yang berpenghasilan harian lebih dari Rp 300.000 per hari untuk membayar pajak penghasilan.
Sayangnya, menurut Ronny, beleid ini tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi pekerjaan tidak tetap yang dimaksudkan.
Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan penegasan dan edukasi agar pegawai tidak tetap bergaji harian yang ditetapkan sebagai subjek pajak aturan tersebut menjadi jelas. "Saat ini kan banyak ojek-ojek berbasis aplikasi ponsel yang penghasilannya lebih dari Rp 300.000 per hari.
Apakah mereka dikenakan PPh atau tidak? Itu harus jelas," katanya. Jangan sampai aturan ini merugikan masyarakat, yang seharusnya tidak dipungut pajak, tetapi tetap harus bayar pajak.