Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DJP mengingatkan bahwa proses pemadanan atau sinkronisasi ini adalah upaya untuk membenahi administrasi perpajakan agar lebih mudah.
