Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.
Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
