Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka e-Faktur Desktop mulai hari ini (16 Januari 2025). Kepada Pajak.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi menjelaskan bahwa e-Faktur Desktop dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah yang banyak. Keputusan ini merupakan solusi di tengah berbagai kendala pembuatan faktur pajak melalui core tax.
