JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Aturan ini membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk anode slime, bahan baku emas batangan.
Dengan keluarnya beleid ini, tarif PPN untuk anode slime akan dibebaskan alias 0%. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, PP ini merupakan solusi untuk pengembangan pabrik anode slime di Indonesia. Sebab, selama ini pengusaha urung membangun pabrik tersebut lantaran terkena PPN 10%.
"Persoalannya dari dulu kan hasil samping dari tambang tembaga tidak bisa diproses di dalam negeri karena adanya kebijakan pungutan PPN tersebut," ujar dia, Senin (11/1).
Kebijakan ini akan efektif mulai 27 Januari 2016, atau berlaku pada 30 hari setelah PP tersebut diundangkan pada 28 Desember 2015.
Bambang yakin tarif PPN 0% bisa mendorong perusahaan tambang dan investor menggelar bisnis pemurnian mineral atawa smelter di dalam negeri. "Saat ini, produksinya kan hanya dari Smelting Gresik. Tapi, kalau nanti ada lagi perusahaan yang menghasilkan anode slime, bisa memanfaatkan kebijakan yang baru ini," kata Bambang.
Salah satu perusahaan yang menyambut gembira beleid anyar ini ialah PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan pelat merah ini akan berinvestasi senilai US$ 43 juta untuk membangun pabrik anode slime dengan kapasitas 2.000 ton per tahun.
Tri Hartono, Corporate Secretary PT Antam mengatakan, selama dua tahun ini, negosiasi Antam dengan PT Smelting di Gresik mandek.
Sebab, perjanjian jual beli anode slime dengan Smelting terganjal PPN 10% dari harga jual."Tidak akan visible kalau kami membayar PPN 10%, tapi kini kami akan melanjutkan proyek," ujar Tri.