Follow Us :

JAKARTA.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak  Pertambahan  Nilai.
 
Aturan ini  membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk  produk  anode  slime, bahan baku emas batangan.
 
Dengan keluarnya beleid ini, tarif PPN untuk anode slime akan dibebaskan alias 0%. Bambang  Gatot  Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan  Sumber  Daya  Mineral (ESDM) mengatakan, PP  ini merupakan  solusi untuk pengembangan  pabrik  anode slime di Indonesia. Sebab, selama  ini  pengusaha  urung membangun pabrik  tersebut lantaran terkena PPN 10%.
"Persoalannya dari dulu kan hasil  samping  dari  tambang tembaga  tidak bisa diproses di dalam negeri karena adanya kebijakan pungutan PPN tersebut," ujar dia, Senin (11/1).
 
Kebijakan  ini akan efektif mulai  27  Januari  2016,  atau berlaku pada 30 hari setelah PP  tersebut  diundangkan pada 28 Desember 2015.
 
Bambang yakin tarif PPN 0% bisa mendorong perusahaan tambang dan investor menggelar bisnis pemurnian mineral atawa smelter di dalam negeri. "Saat ini, produksinya kan hanya dari Smelting Gresik. Tapi, kalau nanti ada lagi perusahaan yang menghasilkan anode slime, bisa memanfaatkan  kebijakan yang baru ini," kata Bambang.
 
Salah satu perusahaan yang menyambut  gembira  beleid anyar ini ialah PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan pelat merah  ini  akan berinvestasi senilai  US$  43  juta  untuk membangun pabrik anode slime  dengan  kapasitas  2.000 ton per tahun.
Tri Hartono, Corporate Secretary PT Antam mengatakan, selama dua tahun ini, negosiasi Antam dengan PT Smelting di Gresik mandek.
 
Sebab,  perjanjian  jual  beli anode slime dengan Smelting terganjal PPN 10% dari harga jual."Tidak akan visible kalau kami  membayar  PPN  10%, tapi kini kami akan melanjutkan proyek," ujar Tri.
error: Content is protected