“ Ada beberapa mobil dinas yang menunggak pajak. Tapi jumlah pastinya kami kurang tahu, karena belum didata semua,” kata Ansari. Dia menyatakan, besaran tunggakan pajak setiap mobdin baru bisa diketahui ketika wajib pajak membayar ke Samsat.Selain itu, besaran pajak mobdin dan kendaraan lain disesuaikan dengan jenis kendaraan,merek, tipe,jenis,dan tahun keluaran.
Ansari mengungkapkan,pihaknya memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penagihan terhadap penunggak pajak kendaraan.Sebab, tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pemaksaan wajib pajak untuk membayar tunggukan pajak.Samsat hanya dapat mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak agar membayar tepat waktu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba Rudy Ramlan mengemukakan, dana untuk membayar pajak mobdin di masing-masing SKPD telah dianggarkan dalam APBD. “Dana itu sudah dianggarkan. Jadi, pemkab pasti melunasi tunggakan itu,”kata Rudy. Menurut dia,tunggakan pajak mobdin itu mungkin disebabkan karena bendahara SKPD terlambat melakukan pencairan dana.