JAKARTA: Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan PMK No. 111/PMK.03/2010 yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 3 PP No. 19/2009 tentang PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri.
Pjs. Kepala Biro Humas Kemenkeu Samsuar Said dalam rilis yang diterima Bisnis mengatakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Dia menjelaskan dividen yang dimaksud adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemagang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.