JAKARTA. Masih menunggak pajak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan batubara.
Penghentian operasi tersebut diberlakukan selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menyebutkan, beberapa perusahaan yang menunggak pajak tersebut antara lain adalah PT Sinar Mawalinda Jaya, PT Turangga Energy Nuswantara, PT Draya Resources, PT garuda Mineral Energy, PT Bara Buana Persada, PTArtha Satria Piningit, dan PT Borneo Indogama.
Namun, Adhi tidak memerinci nilai total tunggakan pajak puluhan perusahaan itu. "Kami memberikan sanksi administratif selama satu bulan terhitung 3 Juli 2015. Nilainya masih kami cek dulu," kata dia di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (5/8).
Adhi menuturkan, sanksi administrasi bisa diperpanjang lagi apabila perusahaan-perusahaan tersebut belum melunasi kewajibannya. Meski masa sanksi sudah berlalu, Adhi mengaku belum tahu berapa perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak.
"Kalau tetap tidak membayar juga, ya, sanksi pemberhentian sementara akan dilanjutkan," tegasnya. Selain menagih piutang pajak dari 36 perusahaan, Kementerian ESDM mengerek penerimaan negara dengan mengerek tarif royalti pertambangan.
Kenaikan royalti dilakukan dalam amendemen perjanjian dengan 10 perusahaan batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, perusahaan yang meneken PKP2B sudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka kepada negara. "Royalti 10 PKP2B itu naik menjadi 13,5% atau naik sekitar 6%-9% dari tarif sebelum renegosiasi," katanya.