Follow Us :

JAKARTA-Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berkukuh menerapkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk rumah sederhana tapak dengan kisaran Rp88 juta hingga Rp145 juta dan rumah susun dengan harga Rp216 juta per unit.
 
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat ini masih berupaya meyakinkan Kementerian Keuangan bahwa negara tidak dirugikan dengan membebaskan PPN pada rumah bersubsidi.
Menurutnya, sumbangan PPN sektor properti mencapai Rp22 triliun per tahun, sedangkan selisih subsidi rumah yang bebas PPN tersebut kurang dari Rp100 miliar.
"Hingga kini Menkeu belum mengeluarkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] karena Menkeu merasa negara akan di rugikan atas jumlah rumah subsidi yang harganya naik. Padahal selisih subsidi rumah yang bebas PPN kurang dari Rp100 miliar dan sumbangan pajak sektor properti mencapai Rp22 triliun per tahun,” kata Djan, Senin (30/7).
 
Konsumen yang ingin tetap menikmati pembebasan PPN, lanjutnya, tetap pada skema lama yakni harga Rp70 juta untuk rumah sederhana tapak dan Rp144 juta untuk rumah susun sederhana milik (rusunami).
 
Dia berharap Kemenkeu segera mengeluarkan PMK itu untuk membantu penyerapan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
 
Sebelumnya, Kemenpera juga mengeluarkan Permenpera No. 13 dan 14 Tahun 2012 yang memberikan kemudahan penyaluran KPR bersubsidi yakni keringanan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti penyambungan listrik, drainase, dan air.
Selain itu, Kemenpera juga memfasilitasi pencairan 4.000 unit KPR bersubsidi yang telah dikeluarkan bank pelaksana saat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di hentikan sementara pada Januari–Februari 2012.
Dalam Permenpera No. 13/2012 terdapat Bab XIV ketentuan peralihan tantang pencairan dana FLPP oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) kepada perbankan yang telah mengeluarkan KPR FLPP sebelum 7 Februari 2012 dengan permintaan pencairan paling lambat 15 Desember 2012.
Sulit Digenjot
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan selama Kemenkeu belum mengeluarkan PMK terkait pembebasan PPN, maka KPR bersubsidi akan sulit digenjot karena pengembang masih memilih menggunakan KPR komersial.
“KPR bersubsidi belum akan berjalan dengan baik meskipun harga patokan rumah sederhana tapak sudah naik per region, tetapi PPN belum dibebaskan.”
Zulfi Syarif Koto, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan & Perkotaan Indonesia (LPP3I), mengatakan dengan adanya kenaikan harga rumah sejahtera tapak, tetapi belum bebas PPN, maka harga tersebut akan semakin tidak menjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Kenaikan harga rumah menurut zona wilayah tersebut seharusnya disertai adanya kelompok sasaran. Konsumen harus diintervensi.”
error: Content is protected