Follow Us :

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kembali menyerukan agar Kementerian Keuangan segera melonggarkan pajak pertambahan nilai (PPN) penjualan rumah. Tujuannya agar para pengembang masih bisa menjual rumah dengan harga murah kepada masyarakat.
 
Kelonggaran ini dengan tidak menyeragamkan batas penjualan rumah yang bebas PPN. Aturan yang berlaku saat ini adalah penjualan rumah dengan harga di bawah Rp 70 juta tidak terkena PPN.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz bilang, instansinya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar rumah bebas PPN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa seharga 88 juta. Sedangkan wilayah Sulawesi, Batam dan Bali senilai Rp 95 juta. Sedangkan untuk wilayah Papua Rp 145 juta.
 
Menpera berdalih, usulan instansinya ini berdasarkan batas maksimal gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Nah, dengan kelonggaran PPN diharapkan PNS masih bisa membeli rumah murah tersebut.
 
Ia berharap, dengan perubahan aturan perpajakan ini target pembangunan 600.000 unit rumah murah pada tahun ini bisa tercapai. Rumah murah ini terdiri dari 200.000 unit rumah PNS, kemudian 200.000 unit rumah untuk pekerja swasta,dan 200.000 untuk masyarakat non pekerja maupun non PNS.
 
"Pembangunan itu diserahkan kepada pasar. Siapa yang ingin bangun, di mana dia ingin bangun, ingin bangun dengan harga berapa terserah kepada pasar," ujarnya.
 
Para PNS dan pekerja dapat membeli rumah tersebut dengan membayar uang muka sebesar 10% dari harga. PNS akan menggunakan pembiayaan uang muka dari Bapertarum. Sedangkan, buruh atau pekerja dari Jamsostek.
 
Kempera sudah menjalin kerjasama dengan 20 bank, yaitu tujuh bank umum juga 13 Bank Pembangunan Daerah alias (BPD).
Skema pembiayaan menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dimana pemerintah akan memberikan subsidi bunga. Pembeli rumah bisa menikmati bunga 7,25% selama 15 tahun.
error: Content is protected