VIVAnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mempersoalkan nilai pajak Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu yang dianggap berselisih.
Sri Mulyani bahkan mengatakan siap memeriksa pegawainya kalau memang ada indikasi kesalahan.
"Kalau ada yang mengklaim tagihan meningkat, ya silakan. Kami lihat mekanisme pajak di dalam. Kami siap audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid. Bagian pemeriksaan akan kami periksa," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 30 April 2010.
Menurut dia, acuan Kementerian Keuangan yang selama ini diputuskan atas pajak Paulus Tumewu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pajak Paulus Tumewu.
Wajib pajak sendiri, menkeu melanjutkan, juga telah menyetujui tentang konsekuensi dari akibat hukuman itu, yakni harus membayar empat kali lipat atau denda 400 persen. Secara hukum, seluruh proses itu, menurut dia, dibolehkan.
"Jadi, saya tidak tahu apa yang ditanyakan. Kalau ada komisi yang menginvestigasi dirjen pajak, bisa ditanya langsung dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat," kata dia.
Tapi secara langsung, dia menambahkan, wajib pajak juga sudah bersedia menggunakan pasal 44 b dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) 1983.
"Itu secara hukum dibolehkan, dan sudah konsultasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada rapat dengan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Kamis 29 April 2010, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat mempertanyakan tentang pajak Paulus Tumewu.
Besaran nilai pajak yang semula Rp 399 miliar menciut hanya menjadi Rp 7,9 miliar. "Itu dari mana dasarnya?" tanya mayoritas anggota Komisi III DPR.
