Target Menkeu ini sedikit lebih rendah ketimbang rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir yang sekitar 16,5%. Nah, untuk tahun depan, kantor pajak memperkirakan secara alami penerimaan pajak bisa naik sebesar 11,8%. Ini dengan asumsi tingkat inflasi stabil di kisaran 5% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8%. "Kami perkirakan rata-rata penerimaan perpajakan pada tahun 2013 tumbuh 16%," kata Agus, Kamis (9/8).
Pemerintah membuat target yang tidak begitu ambisius pada tahun depan, lantaran mulai 2013 akan mulai menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Kalau saat ini berlaku sebesar Rp 15,8 juta per tahun, tahun depan naik menjadi Rp 24,3 juta per tahun.
Di satu sisi, kenaikan PTKP ini berpotensi mengurangi setoran perpajakan sebesar Rp 12 triliun sepanjang tahun. Tapi, pemerintah berharap, kebijakan ini akan menaikkan penghasilan masyarakat, sehingga daya beli meningkat.
Kenaikan daya beli ini, akan menambah konsumsi masyarakat. Artinya, penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) akan mengalami kenaikan. Apalagi, selama ini 75% pendapatan pajak berasal dari kegiatan konsumsi masyarakat ini.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Amri Zaman mengungkapkan, untuk mencapai target pertumbuhan penerimaan perpajakan 2013 sebesar 16%, kantor pajak telah menyiapkan beberapa program, baik program baru maupun program lanjutan dari tahun 2012.
Hanya saja, Amri masih enggan membeberkan secara rinci mengenai program-program tersebut. Alasannya, "Masih harus kami bicarakan dengan Komisi XI DPR dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN 2013 pada September – Oktober nanti," jelasnya, Kamis (9/8).
Sebagai gambaran, tahun ini, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan optimalisasi penerimaan perpajakan. Antara lain, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, dengan cara memperbaiki pelayanan dan penyuluhan pajak untuk meningkatkan kepatuhan suka rela, dan memperbaiki kebijakan perpajakan untuk mendukung optimalisasi pendapatan negara, termasuk dengan memberi insentif fiskal.
Kantor pajak juga melakukan sensus pajak dengan tujuan untuk menjaring wajib pajak baru, sekaligus mengumpulkan data untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
