DEMI memperlancar proses sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atawa tax amnesty, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro minta bantuan sejumlah ekonom. Para ekonom kini diminta menjadi juru bicara guna memperkenalkan dan menjelaskan mengenai kebijakan yang bakal digulirkan pemerintah mulai tahun ini.
Di depan ekonom dari Universitas Indonesia, Depok, dan Universitas Padjajaran, Bandung, Bambang mengatakan, banyak keuntungan yang didapat dari kebijakan ini: yaitu tambahan penerimaan pajak, perluasan basis perpajakan, dan adanya repatriasi uang di Indonesia dari luar negeri yang dapat menggerakkan roda ekonomi nasional.
Dengan adanya repatriasi aset wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia, ini bisa membuat likuiditas di Indonesia longgar, nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing menguat dan investasi langsung. Tak hanya itu, kepemilikan asing di surat utang negara akan berkurang dari saat ini 38%. Masalahnya, repatriasi ini pilihan alias tak wajib.