Follow Us :

Ditjen Imigrasi sudah pernah menyertakan NPWP sebagai syarat pembuat paspor

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak kembali mengeluarkan jurus baru untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Jurus terbaru itu berupa usulan yang mewajibkan penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pengurusan paspor.

Usulan ini kemungkinan akan mendekati kenyataan. Sebab, Ditjen Pajak mengungkapkan, akan menggelar pertemuan dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu dekat untuk membahas dan mematangkan rencana ini.

"Saya mengusulkan harus ada NPWP. Apakah semua akan diwajibkan, itu baru akan dibahas. Yang pasti, ada aturan mainnya dan ada yang dikecualikan,"ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Rabu (12/11).

Soal siapa yang mendapatkan pengecualian, Darmin juga belum bisa menjelaskan kriterianya. Sebab, pembahasan mengenai persyaratan itu juga baru akan berlangsung dalam pertemuan itu. Demikian pula soal kapan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

Usulan lama

Nah, apabila Departemen Hukum dan HAM setuju dengan usulan ini, maka Ditjen pajak dapat mengantongi dua keuntungan sekaligus. Pertama, keuntungan orang memiliki NPWP semakin besar, yang akhirnya berujung pada peningkatan penerimaan pajak. Kedua, Ditjen Pajak dapat mengetahui mobilitas wajib pajak (WP) yang hilir mudik ke luar negeri.

Departemen Hukum dan HAM menyambut baik usulan ini. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Barimbing Maroloan mengatakan, usulan Ditjen Pajak ini bukan barang baru. Sebab, pada tahun 1980-an, Ditjen Imigrasi pernah menerapkan persyaratan serupa dalam pembuatan paspor.

"Kalau dilihat secara historis, usulan ini merupakan langkah mundur. Tetapi disisi lain, usulan ini merupakan langkah maju karena bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan kewajibannya,"katanya.

Barimbing mengingatkan, agar kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik maka perlu pembahasan yang mendalam antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi. Pasalnya, penambahan syarat baru dalam pembuatan paspor ini bisa menambah beban masyarakat dan memperlambat pelayanan Ditjen Imigrasi.

Dulunya, Ditjen Imigrasi terpaksa menghapus persyaratan penyertaan NPWP ini lantaran persyaratan pembuatan paspor terlalu banyak sehingga dianggap memberatkan. Selain itu, banyaknya persyaratan ini membuat pekerjaan Ditjen Imigrasi juga ikut bertambah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekang juga tak berkeberatan dengan inisiatif Ditjen Pajak ini. Dia mengatakan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mewajibkan wajib pajak menyertakan NPWP dalam transaksi tertentu.

Melchias menilai kewajiban menyertakan NPWP dalam pembuatan paspor dapat menggali potensi penerimaan pajak. "Potensi penerimaan pajak masih besar, tentu DPR menyambut baik usulan itu,"katanya.

Cuma, Ditjen Pajak harus berhati-hati menerapkan usulan ini. Pengamat Pajak Agus Susanto Lihin mengatakan usulan ini harus disertai aturan yang jelas sebab tak semua pemohon paspor telah mempunyai penghasilan sendiri. Selama ini Agus menilai, para pembuat paspor biasanya terdiri dari tiga lapisan yakni pelajar, pebisnis dan pegawai negeri sipil. Karena itu, Agus menyarankan, setiap pemilik KTP juga wajib memiliki NPWP, termasuk pelajar.

Martina Prianti

error: Content is protected