Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperjelas mekanisme pengenaan pajak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Salah satunya, mengenai mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen terhadap UMKM. Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

error: Content is protected