Follow Us :

Jakarta, Kompas – Kementerian Keuangan memberlakukan mekanisme pengecekan laporan kekayaan yang mirip dengan pembuktian terbalik. Pemberlakuan mekanisme itu ditujukan untuk membuka keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat korupsi.

Sistem ini dilakukan dengan meminta semua pejabat di Kementerian Keuangan membuat surat kuasa kepada Menteri Keuangan untuk membuka data surat pemberitahuan atau SPT pajak, terutama pada pejabat di Ditjen Pajak.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (14/4), seusai menyaksikan penandatanganan pakta integritas dari semua pejabat eselon I (setingkat direktur jenderal) di Kementerian Keuangan.

Menurut Menkeu, surat kuasa itu juga memberikan kewenangan kepadanya untuk membuka data transaksi keuangan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama pemberi kuasa dan keluarganya. Juga memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk membuka data laporan harta kekayaan pribadi atas nama pemberi kuasa yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Ini kami lakukan untuk menunjukkan bahwa pejabat di sini (Kementerian Keuangan) berkomitmen untuk diperiksa, dilihat, dan diinvestigasi. Tujuannya untuk mengetahui apakah yang dilaporkan pada SPT pajak sudah sesuai laporan PPATK,” ujarnya.

Selain surat kuasa dari para pejabat, pada saat yang sama Menteri Keuangan memperkuat upaya membongkar harta dan kekayaan pejabat dengan peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini memungkinkan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan soal kebenaran isi laporan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi para pejabat.

”PMK ini diturunkan dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 yang memungkinkan laporan pembayaran pajak pribadi dibuka. Ini adalah langkah lebih konkret yang mirip pembuktian terbalik, tetapi dilakukan sukarela oleh pejabat, terutama di Ditjen Pajak, adalah surat kuasa kepada Menkeu untuk membuka data dalam SPT,” ujar Sri Mulyani.

Pengadilan Pajak

Khusus untuk Pengadilan Pajak, Sri Mulyani menegaskan, pihaknya mendorong kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meminta ketegasan kepada kedua lembaga ini terkait posisi Majelis Kehormatan di Pengadilan Pajak.

Untuk menurunkan kerawanan korupsi, Kementerian Keuangan mempercepat investasi di bidang manajemen kasus di pengadilan tersebut. Pengadilan Pajak rawan karena jumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai 12.000, tetapi yang ditangani hanya 4.500 kasus.

Investasi dialokasikan untuk memperkuat aplikasi komputer dan induk data di Pengadilan Pajak sehingga kasus pajak dapat langsung dimasukkan ke dalam sistem, memublikasikan prosedur penanganan kasus, hingga laporan putusan kepada publik.

Semua sudut Pengadilan Pajak dipasangi kamera dan semua petugas satuan pengamanannya diganti yang baru. Adapun proses rekruitmen hakim pajak, panitera, dan staf sekretariat Pengadilan Pajak segera dievaluasi.

”Kami sudah minta bagian umum memasang kamera. Karena beberapa indikasi, kalau ada orang yang hadir, apalagi bawa barang atau koper mencurigakan kemudian terjadi transaksi. Kalaupun ada deteksi, paling tidak, tidak dilakukan dalam gedung itu,” ungkap Sri Mulyani.

error: Content is protected