Jakarta, CNBC Indonesia – Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
