Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan segera dilakukan per 1 Januari 2025.

Suryo menuturkan saat ini DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar.

error: Content is protected