Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo imbau Wajib Pajak badan untuk jangan terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun batas pelaporan SPT tahunan badan adalah 30 April 2024, sehingga masih ada waktu dua hari lagi.

error: Content is protected