Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Senin (30/4), di Jakarta, menjelaskan, ASA merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar.
Empat tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar dan Jakarta Khusus Riza Nurkarim; pegawai Ditjen Pajak sebagai Ketua Panitia Pengadaan, Bahar; pegawai Ditjen Pajak sebagai pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno; dan pelaksana proyek Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Lim Wendra Halingkar. "Surat perintah penyidikan ASA bernomor 41 tertanggal 24 April 2012," kata Adi.
Penanganan kasus Bahar dan Pulung Sukarno telah sampai pada tahap penyerahan tersangka ke Kejari Jaksel. Adapun untuk tersangka Lim Wendra masih dalam tahap penyidikan.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat sistem informasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2006 senilai Rp 43 miliar ini tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam audit proyek tersebut, BPK menemukan kejanggalan senilai Rp 12 miliar. Dalam kasus ini ada dugaan penggelembungan (mark up) alat-alat sistem informasi. Caranya dengan mengubah spesifikasi alat menjadi lebih murah dari yang dilaporkan.
Penyidik menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, penyidikan kasus ini jangan sampai berhenti di tingkat Sekretaris Ditjen. "Sekretaris Ditjen itu, kan, masih punya atasan, yakni Dirjen. Seharusnya penyidikan sampai ke level puncak institusi bersangkutan," kata Emerson.
Penahanan diperpanjang
Masa penahanan tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika kembali diperpanjang untuk kedua kalinya. Perpanjangan selama 30 hari mulai 1 Mei hingga 30 Mei 2012. Menurut Adi Toegarisman, perpanjangan penahanan karena penyidikan Dhana belum rampung.