Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I Edi Setiadi dituntut pidana 12 tahun penjara karena diduga menerima suap Rp 2,55 miliar dari Direktur Utama PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar dan Banten tahun buku 2001-2002.
Selain itu, Edi juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 565 juta.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa (Edi Setiadi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Hardianto, Senin (5/7) di Pegadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Edi bersama sejumlah pegawainya pada 2001-2001 diduga menurunkan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar dari Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,27 miliar. Atas jasanya itu, ia mendapat imbalan Rp 2,55 miliar dari Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin.
Umar sendiri, dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor, 8 April lalu, divonis bersalah menyuap dan melakukan korupsi sehingga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Atas tindakannya yang merugikan negara hingga Rp 51,287 miliar itu, Umar diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19,834 miliar.
Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Edi, jaksa memandang tidak ada hal meringankan. Bahkan, Edi justru dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, tak mengakui perbuatannya, serta berusaha memengaruhi saksi lain.
error: Content is protected