Follow Us :

Sebelum Tahun Penegakan Hukum
Medan, (Analisa). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui DJP Sumatera Utara I kembali mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan pajak di tahun pembinaan wajib pajak (TPWP) 2015 sebagaimana yang diatur dalam PMK-91/PMK.03/2015 dan PMK-29/PMK.03/2015. Dengan sisa waktu 4 bulan kedepan, WP dihimbau untuk segera mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP bagi yang belum ber-NPWP, melaporkan surat pemberitahuan (SPT), membayar pajak, membetulkan SPT, dan menyetor kekurangan pembayaran pajak. Fasilitas TPWP 2015 dianjurkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya mengingat DJP telah mencanangkan tahun depan sebagai tahun penegakan hukum, ungkap Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Harta Indra Tarigan, dalam temu pers di Aula DJP Sumut I, Selasa (1/9).

Bagi WP yang melanggar ketentuan, DJP akan gencar melakukan pemeriksaan, mengeluarkan ketetapan pajak, surat teguran, surat paksa, blokir rekening, sita harta, pemeriksaan bukti permulaan, pidana, pencegahan, dan penyanderaan (gijzeling) bagi WP yang tidak patuh. “Daripada harus dibawa ke Pengadilan lebih baik mengakui kesalahan dan menunaikan kewajiban karena kalau main hitung-hitungan, dia terkena tindak pidana, sudah pasti kena hukum dan denda jalan juga,” terang Indra menjelaskan pentingnya WP patuh dan memanfaatkan TPWP.

Realisasi Penerimaan

Dalam kesempatan itu ia juga memaparkan realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumut I. Per 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan di Kanwil DJP Sumut I telah mencapai Rp7,637 triliun atau 43,41 persen dari target penerimaan 2015 senilai Rp17,539 triliun. Pihaknya telah berupaya mengamankan penerimaan pada 2015, di antaranya dengan melakukan pengawasan rutin atas pembayaran masa, kegiatan extra effort, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, serta sosialisasi TPWP.

Sejalan dengan tujuan pengamanan penerimaan negara tersebut, Kanwil DJP Sumut I pun telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS). Pihaknya mengemukakan diperlukan tindak lanjut yang cepat, sistematis, dan komprehensif untuk menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang berkaitan dengan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Satuan Tugas FPTBTS secara intensif melakukan permintaan klarifikasi dengan memanggil para Wajib Pajak yang diduga sebagai pengguna FPTBTS.

Pemanggilan pertama telah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015 atas 16 WP dengan total PPN Rp174 miliar. Pada saat permintaan klarifikasi, WP dihimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. Apabila WP tidak bersedia melakukan pembetulan SPT dan terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

“Kami berharap seluruh masyarakat memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak, meminimalisasi tindak pidana di bidang perpajakan agar kita semua turut berperan dalam mengamankan penerimaan negara karena pajak milik bersama. Apalagi tahun ini dan mendatang kita sangat butuh dana untuk proyek pembangunan infrastruktur.

error: Content is protected