Menurut Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, penundaan dinilai perlu karena reksadana belum likuid dan pertumbuhan pasar belum besar. "Kami harap market tumbuh dulu," kata dia. Agus juga menegaskan kalau pajak reksadana masih tetap 5% di 2014 dan belum tahu ditunda sampai kapan.
Kepala Sub Direktorat PPH Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, mengatakan, revisi aturan juga akan membuat PP 27/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara harus turut direvisi. Maklum, peraturan itu masih menyebutkan reksadana tidak dikenai pajak.
Dia pun mengatakan, tujuan kenaikan tarif pajak reksadana adalah mendorong penerimaan negara. Namun karena belum sesuai dengan pertumbuhan industri, kenaikan tarif tersebut ditunda.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Legowo Kusumonegoro, berharap, tarif pajak sebesar 15% pada 2014 bisa diturunkan atau dihapuskan sama sekali. "Kami tidak minta berapa penurunannya atau kapan penetapannya. Kalau bisa ditetapkan serendah mungkin pajak tersebut," ujar dia.
Abiprayadi Riyanto, Ketua APRDI, juga bilang sampai saat ini mereka dalam tahap kajian dan diskusi. Tapi masih belum final.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Fakhri Hilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK. "Keputusan mundurnya kenaikan pajak semua tergantung pada diskusi tersebut," ujar dia.
Karma P Siregar, Associate Director Mutual Fund Sales & Marketing Batavia Prosperindo Aset Manajemen, menuturkan, kendati sudah ada pernyataan dari menteri keuangan, pelaku industri belum menerima surat resmi.
Namun, dia senang dengan kabar penundaan tersebut. "Kalau misalnya memang benar jadi ditunda dampaknya pasti positif sekali bagi industri," ujar dia.
Karma juga berharap pajak reksa dana tidak perlu dinaikkan. "Ya kalau bisa seterusnya 5%," tutur dia. Idhamshah Runizam, Direktur Utama BNI Aset Manajemen, juga berharap pajak reksadana masih tetap 5%.
Harapan sama juga disampaikan Andreas Muljadi Gunawidjaja, Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi. "Kalau penerapan pajak reksadana berinvestasi di obligasi sebesar 15% diundur, itu bagus untuk industri reksadana, khususnya terproteksi, pendapatan tetap dan pasar uang," ujar dia.