SINDIKAT PAJAK, Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin menunjukkan barang bukti dengan latar belakang 10 tersangka pemalsuan pajak yang diduga menilep pajak 350 perusahaan, kemarin.
Tersangka yang berstatus pegawai itu adalah Suhertanto alias Tanto, 33, warga Bratang Gede, yang bekerja di bagian penagihan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rungkut. Lewat Tanto inilah para tersangka berhasil memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) sejumlah perusahaan. Tersangka lain adalah Enang Yahyo Untoro, 38,warga Simo Gunung yang juga mantan cleaning serviceDirektorat Pajak (DJP) Kanwil Jatim I.
Keduanya adalah anggota jaringan penipuan pajak Siswanto dkk yang telah ditangkap sebelumnya. Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin memaparkan, sindikat pemalsuan pajak ini melakukan aksinya menggunakan tiga modus. Pertama, mengganti nama dan alamat wajib pajak sehingga sulit dideteksi.Kedua, pembayaran pajak tidak sesuai modul penerimaan pajak negara. Sementara yang terakhir adalah penghapusan wajib pajak.
”Kami masih akan menyelidiki, apakah ada kantor pajak lain yang mengalami pemalsuan pajak selain di KPP Rungkut,”bebernya kemarin. Jika dari tersangka Siswanto tercatat ada 161 perusahaan yang diduga pajaknya dipalsukan, dari tersangka Suhertanto diperkirakan melibatkan 189 perusahaan. Polisi belum merinci berapa kerugian total yang diakibatkan ulah Siswanto dan Suhertanto. Sejauh ini laporan yang masuk baru dari PT Putra Mapan yang melibatkan KPP Rungkut.
Polwiltabes Surabaya akan meminta bantuan Polda Jatim untuk mengusut penipuan pajak yang ternyata melibatkan orang dalam tersebut. Sebelum tertangkapnya Suhertanto, polisi curiga adanya keterlibatan orang dalam.Kendati demikian, polisi yakin ada pegawai kantor pajak yang ikut memalsukan SSP.Ternyata dugaan itu benar,karena tersangka yang sudah tertangkap mencokotSuhertanto.
”Dari satu perusahaan, yakni PT Putra Mapan, kerugian negara adalah Rp934 juta sejak 2005. Bayangkan jika ini melibatkan 350 perusahaan. Kerugian total bisa mencapai ratusan miliar. Kami akan usut terus kasus ini,” ungkap Kapolwil. Sementara tersangka Suhertanto memilih bungkam disinggung keterlibatannya dalam penipuan pajak tersebut. ”Saya hanya ikutikut,” ujarnya.Meski demikian,dia diduga sebagai sosok penting dalam jaringan penipuan tersebut.
Kasus ini mencuat saat David Sentono,40, Direktur PT Putra Mapan Margomulyo mempercayakan pembayaran pajaknya ke Konsultan Pajak Agustri Junaidi.Maksudnya, agar pembayaran pajak lebih mudah. Namun,bukannya mempermudah David justru kena tipu. Ini karena tersangka Fatchan (sudah tertangkap sebelumnya) malah mengemplang uang pajak senilai Rp934 juta yang sudah diberikan David.
Dia baru sadar tertipu ketika hendak minta pemindahan pembukuan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Wonocolo. Saat pembukuan diperiksa, ternyataselamatigatahun( 2007– 2009) menggunakan jasa Fatchan, pajak yang dia bayarkan tidak pernah sampai ke tujuan.David pun mencak- mencak dan lapor ke Polwi-l-tabes Surabaya. Dari sini, polisi menangkap Fatchan dan Siswanto dkk.
Tersangka lain yang sudah tertangkap sebelumnya adalah Iwan Rosadi, 28, warga Jalan Tropodo, Sidoarjo; M Mutarozikin,33,warga Driyorejo,Gresik; Gatot Budi Sambodo, 42, warga Dinoyo Langgar; serta Herlius Widhia, 26, warga Gunung Anyar. Selain itu masih ada nama Totok Suratman, 37,warga Kalidami dan M Soni,35.Dari tangan mereka disita 34 SSP yang diduga palsu,14 bukti tanda penerimaan uang dan satu lembar surat teguran pajak.
