Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, di Kebayoran Batu, Jakarta Selatan, Jumat (16/03/2012), Basrif menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya masih mengolah barang bukti, dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Belum disimpulkan oleh penyidik, saya belum dapat mengarah (tersangka lain), bisa saja itu terjadi nanti setelah disimpulkan oleh penyidik," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, masalah penelusuran aset mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut, baik melalui jasa perbankan maupun jasa keuangan lainnya masih dilakukan penyidik.
Sejauh ini pihaknya masih terus menghitung berapa banyak kekayaan Dhana, dan jumlah pastinya belum bisa ditetapkan.
"Masih dilanjutkan untuk menelusuri aset, nanti kalau sudah final tentu kita sampaikan berapa jumlah keseluruhan," ujar Basrief.
Ia juga menyangkal sejumlah pemberitaan di berbagai media, yang menyebutkan angka tindak pidana korupsi terkait kasus Dhana mencapai Rp 60 miliar .
"Kita tidak pernah menentukan 60 miliar atau 60 miliar ke atas, berikan kesempatan kepada penyidik untuk menelusuri ini, nanti pada saat finalnya kami sampaikan berapa jumlah sebenarnya," tuturnya.
Namun ia membenarkan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dhana yang tercatat Rp 440 juta, jauh lebih kecil dari temuan Kejaksaan Agung.
"Kalau yang sudah dilihat tentunya iya seperti itu, aset yang disita saja sudah lebih dari itu," tandansya. Seperti diketahui, aset tersangka Dhana yang telah disita Kejagung berjumlah Rp 4,5 miliar. Beberapa hari lalu, penyidik Kejagung juga telah menyita aset Dhana berupa tanah kapling kawasan perumahan senilai miliaran rupiah.