Follow Us :

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Perkara ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan terhadap LPS, yang bermula dari putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112126.15/2011/PP/M. IIIB pada 24 Juli 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun, putusan pengadilan ketika itu adalah mengabulkan banding LPS dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.19/2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00014/206/11/093/15.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar adalah Rp215,1 miliar ditambah sanksi administrasi berdasarkan Pasal 13 ayat 2 UU KUP Rp103,2 miliar sehingga total PPh yang mesti dibayarkan adalah Rp318,4 miliar, sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00014/206/11/093/15. Majelis menolak koreksi positif yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak dalam surat ketetapan tersebut.

Otoritas Pajak kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA pada November 2018, salah satunya agar putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112126.15/2011/ PP/M.IIIB dapat dibatalkan karena putusan tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim perkara peninjauan kembali dengan nomor register 2004/B/PK/Pjk/2019 yang terdiri dari Hary Djatmiko, Is Sudaryono dan Fachruddin kemudian menilai bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ditjen Pajak tidak dapat diterima karena beberapa alasan yakni koreksi positif atas Biaya Penanganan Bank Gagal sebesar Rp5,5 miliar dan alasan butir B tentang koreksi positif a atas Biaya Klaim Penjaminan sebesar Rp45,5 miliar, serta alasan butir C tentang koreksi atas Biaya Publikasi dan Kehumasan sebesar Rp6,7 miliar tidak dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,” ujar majelis dalam risalah putusan yang diperoleh, Senin (28/10).

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris LPS Muhamad Yusron belum memberikan tanggapan terhadap putuan peninjauan kembali perkara pajak yang diterbitkan oleh MA tersebut.

error: Content is protected