Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha asal Jawa Timur terbebas dari ancaman penjara usai melunasi utang pajak senilai Rp 4,1 miliar. Pengusaha tersebut berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin telah menerima permohonan SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS untuk penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran Rp 4.178.971.600 atau masing-masing sebesar Rp 2.089.485.800.
