Follow Us :

Penyidik pajak diberi tenggat sampai akhir bulan.

Jakarta — Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan pembongkar kasus pajak Asian Agri Group, Vincentius Amin Susanto, akhirnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Perlindungan itu bisa dijadikan patokan bahwa yang bersangkutan adalah saksi mahkota," kata Denny kepada Tempo di kantornya kemarin.

Dengan status sebagai saksi mahkota, menurut Denny, proses hukum yang mengarah pada penetapan Vincent sebagai tersangka sebaiknya tidak dilanjutkan. "Kami berharap dia akan membuka siapa dan bagaimana penyelewengan tersebut dilakukan," ujar Denny seraya menegaskan bahwa Satuan Tugas akan mengarahkan agar kasus pajak tersebut bisa diungkap tuntas.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari LPSK soal bagaimana perlindungan hukum terhadap Vincent akan dijalankan. Vincent sendiri masih mendekam di penjara, setelah divonis hukuman 11 tahun dengan dakwaan melakukan pencucian uang dan pemalsuan paspor.

Adapun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan belum mendapat informasi dari LPSK perihal perlindungan bagi Vincent. "Kami belum mendapat laporan," kata dia kemarin.

Vincent adalah bekas pejabat Financial Controller Asian Agri. Pada 15 November 2006, bersama dua rekannya, Vincent mencoba membobol uang perusahaan sebesar US$ 3,1 juta. Namun, dari jumlah itu, Vincent baru mencairkan sekitar Rp 200 juta. Sisanya telanjur diblokir aparat.

Vincent sempat kabur ke Singapura, sebelum kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada aparat. Sewaktu menyerahkan diri, Vincent menyerahkan dokumen dugaan manipulasi pajak sekitar Rp 1,4 triliun yang dilakukan Asian Agri Group.

Dalam kasus penggelapan uang perusahaan, Vincent sudah divonis 11 tahun penjara. Sebaliknya, kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Berkas kasus yang penyidikannya dimulai pada 2007 itu terus bolak-balik dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung.

Lambannya pengusutan kasus pajak Asian Agri membuat Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum turun tangan. Kemarin Satuan Tugas kembali meminta penyidik pajak menyelesaikan berkas perkara kasus Asian Agri paling telat akhir bulan ini.

Selain itu, Satuan Tugas meminta penyidik memenuhi permintaan tiga tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan mereka. "Kami optimistis permintaan kami akan dipenuhi," kata Denny tanpa memerinci tiga nama tersangka yang dia maksud.
error: Content is protected