Follow Us :

JAKARTA. Transaksi perbankan kian beragam. Contoh, membayar pajak bisa dilakukan lewat perbankan. Tak terkecuali Bank Artha Graha yang turut menggarap layanan pajak lewat perbankan.
Kabar terbaru, Bank Artha Graha meluncurkan layanan Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Peluncuran ditandai dengan penyetoran pajak serta penerimaan negara bukan pajak, yang dilakukan oleh Teguh Subarkah dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan dan Kepala Divisi Product Development & E-Banking Bank Artha Graha,pada Senin (13/7).
Mengutip siaran pers yang diterima KONTAN, penerimaan layanan pajak di Bank Artha Graha ini tidak cuma terbatas untuk nasabah. Masyarakat umum non nasabah pun bisa menyetor duit pajak lewat Bank Artha Graha. Prosedur layanan MPN G-2 ini pun mudah. Wajib pajak cukup menunjukkan nomor billing dan nominal yang akan disetorkan ke petugas teller di bank. Selanjutnya, penyetor akan menerima lembar Bukti Penerimaan Negara.
Asal tahu saja, pasca implementasi MPN G-2 ini, MPN generasi sebelumnya atau MPN G-1 tidak dapat digunakan lagi, efektif setelah 31 Desember 2015. Teguh Subarkah mengatakan bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi selengkapnya dengan mengakses www.kemenkeu.go.id/MPNG2 atau menghubungi 021-3845015. Bank Artha Graha merupakan satu dari 39 bank yang melayani penerimaan setoran pajak, setoran penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan cukai.
error: Content is protected