Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah masif mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan. Sejak beberapa tahun lalu, lapor SPT tahunan bisa dilakukan dari handphone (HP) lewat aplikasi e-Filing. Bagaimana caranya? Pajak.com kembali menguraikannya untuk Anda.
Apa itu SPT tahunan?
