Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak (WP) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kegiatan tersebut, WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number alias EFIN.  EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.  Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.

error: Content is protected