Follow Us :

MAGELANG – Pemkot Magelang akan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar 2% setiap bulan.

“Dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, diatur bahwa wajib pajak yang lalai membayar PBB melewati tanggal jatuh tempo dikenai sanksi denda yang besarnya 2% setiap bulan,” kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito ketika membuka pekan pembayaran PBB panutan tahun 2012 di Gedung Wanita, kemarin.

Wajib pajak diharapkan menunaikan kewajibannya dan taat membayar pajak. Aparatur pemerintahan yang terlibat dalam pengelolaan PBB juga supaya meningkatkan kinerjanya sehingga target penerimaan 2012 tercapai.“Kita ingin PBB ini dapat menjadi komponen utama PAD.”

error: Content is protected