Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan diskon pajak. Setelah merilis aturan reinventing policy, Direktorat Jenderal  Pajak juga akan memberi  diskon  50%  atas sanksi administrasi pajak.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, diskon 50% atas  sanksi administrasi pajak akan diberikan hanya kepada wajib pajak yang pemeriksaan pajaknya selesai tahun ini. "Aturannya  telah  diusulkan  Ditjen Pajak ke Kemkeu," katanya, ke KONTAN, Kamis (12/8).
 
Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon pajak ini harus mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak terlebih dahulu. Menurut Mekar, aturan ini menjadi pelengkap PMK Nomor 91/PMK.03/2015 yang mengatur fasilitas penghapusan sanksi administrasi wajib pajak atau reinventing policy.
 
Sebab, reinventing policy tidak berlaku untuk wajib pajak yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditjen Pajak. Menurut Mekar, ada peluang diskon sanksi pajak tidak hanya untuk utang pajak  tahun  ini,  namun  juga  untuk utang  pajak  tahun  tertentu.
 
Namun hal itu tergantung hasil pembahasan Kementerian Keuangan. "Fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan wajib pajak yang  telah mengajukan keberatan hingga ke pengadilan," tambah Mekar.
 
Jika wajib pajak mengajukan keberatan dan bersengketa di pengadilan pajak, tetap akan  terkena sanksi pembayaran bunga 2% per bulan dari jumlah kurang bayar.
 
Mereka juga bisa terkena sanksi pembayaran sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan  atau  kurang  bayar  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, payung hukum  terkait diskon pajak ini akan keluar dalam waktu dekat. "Secepatnya," janjinya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah mengeluarkan reinventing policy sebagai upaya ekstra mengejar target penerimaan pajak Rp 1.294 triliun  pada  2015. Di awal pemberlakuannya, Ditjen Pajak yakin target Rp 200 triliun akan tercapai.
Namun, nyatanya sejak diberlakukan awal Mei hingga kini, peminat reinventing policy minim. Dari target Rp 200 triliun, sampai  Juli  kemarin yang terealisasi hanya Rp 30 triliun. Ditjen Pajak beralasan data yang ada ditangan aparat pajak tak valid sehingga tidak dapat digunakan.
 
Akibatnya Ditjen Pajak menurunkan target penerimaan reinventing policy hanya Rp 130 triliun. Direktur Eksekutif Center
for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, kebijakan baru ini akan memberikan keadilan bagi wajib pajak, sebab wajib pajak  dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi.
Agar efektif, Ditjen Pajak harus memberikan  sosialisasi kepada seluruh wajib pajak. "Kebijakan pembinaan pajak seperti ini perlu diperpanjang hingga 2016," kata Prastowo.
error: Content is protected