Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Platform X kembali heboh dengan laporan warganet soal pengenaan bea masuk sebesar 30% atas peti mati jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia. Warganet tersulut dan turut mempertanyakan hal tersebut kepada Bea Cukai. Faktanya seperti apa soal peti jenazah?   “Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024), pagi.

error: Content is protected