Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, pembukuan tersebut tercatat hingga pukul 21.00 Wita, Sabtu (31/3). Jumlah 15.341 wajib pajak orang pribadi tersebut belum termasuk SPT yang diserahkan ke kantor ranting. Dionysius mengaku, pelayanan SPT masih tetap dibuka. Bagi yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi denda Rp100.000.“Pelayanan SPT tahunan tetap dibuka di KPP Pratama Palopo setiap hari kerja. Jadi, kami imbau kepada yang belum agar segera menyerahkan SPT tahunannya,” tuturnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng juga menyetor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi pada Jumat (30/3). Saat menyetor SPT tahunan, Wali Kota mengajak seluruh PNS dan pejabat Pemkot untuk menyetor SPT tahunan sebagai bentuk kesadaran membayar pajak. “Sengaja saya serahkan SPT tahunan dua hari jelang penutupan penyetoran SPT tahunan agar bisa menjadi contoh bagi pejabat dan PNS lainnya, khususnya di jajaran Pemkot Palopo,”katanya.
Dia menjelaskan, sejak awal Maret,seluruh bendahara gaji di Pemkot, termasuk para pemegang kas di SKPD, membuat bukti potong PPh (formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.
“Pemkot dan KPP Pratama telah melakukan kerja sama dalam hal penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi khusus PNS dan pejabat sejajaran Pemkot. Makanya saya yakin seluruh PNS dan pejabat sudah menyetor SPT tahunan,” katanya.