Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Pajak meresmikan kantor pelayanan pajak khusus untuk wajib pajak sektor minyak dan gas bumi serta pertambangan. KPP itu masing-masing berlokasi di Kalibata dan Gambir, Jakarta.

Peresmian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany di Jakarta, Senin (2/4). Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dalam sambutannya, Fuad menyatakan, kantor pelayanan pajak (KPP) khusus untuk migas dan pertambangan bertujuan memberikan manfaat yang lebih besar kepada wajib pajak, diantaranya akan ada penyeragaman perlakuan terhadap wajib pajak.

"Bagi wajib pajak, tentu ini akan lebih memudahkan karena dari segala aturan yang ada, interpretasinya hanya satu. Selama ini, keluhan wajib pajak adalah interpretasi antar KPP berbeda-beda,"kata Fuad.

Dari pihak pemerintah, Fuad menyatakan, akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan karena lebih fokus. Konsolidasi data merupakan dasar penting dalam hal pengawasan.

Pengawasan di sektor migas dan pertambangan, menurut Fuad, perlu dilakukan lebih ketat lagi karena selama ini Ditjen Pajak sebatas menerima laporan dari wajib pajak tanpa bisa mengecek silang kebenarannya.

"Kalau saya menganggap, pertambangan dan migas mestinya sudah membuat penghitungan resmi. Maksudnya, meskipun tetap aturannya menghitung sendiri, tetapi perlakuan Ditjen Pajak mestinya hitungan resmi. Secara resmi, kami tahu persis berapa yang harus dibayar mereka meskipun tetap dihitung sendiri,"kata Fuad.

Disamping memberikan pelayanan dan meningkatkan pengawasan, KPP khusus migas dan pertambangan tersebut juga untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki spesialisasi di kedua bidang tersebut.

Langkah berikutnya, Fuad melanjutkan, adalah adanya surveyor independen yang bisa secara rutin memberikan data pembanding tentang profil produksi dan ekspor riil wajib pajak. Sekarang, rencana ini masih dalam tahap penunjukan tim yang ditugaskan untuk menyiapkan anggarannya.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi, Ditjen Pajak sedang mencari dasar hukum untuk adanya mekanisme surveyor independen tersebut. Bayangannya, pemerintah bisa memiliki data pembanding yang sifatnya rutin dari surveyor. Data itu akan digunakan sebagai data pembanding atas laporan pajak yang disampaikan wajib pajak di sektor migas dan pertambangan.

Penerimaan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 ditetapkan senilai Rp 1.016 triliun. Target Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp 67,91 triliun, atau naik dari target APBN senilai Rp 60,91 triliun.

error: Content is protected