“Tim penyidik diterima pejabat sementara KPP Bogor. Kami langsung memeriksa kantor kepala,gudang,dan dua ruang seksi pemeriksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Atang Bawono,kemarin. Menurut dia,penyidik menggeledah mulai pukul 15.00-21.00 WIB.Sejumlah dokumen yang dibungkus dalam dus berukuran karton mi instan itu terdapat dokumen wajib pajak PT GEA. Tim penyidik yang berjumlah empat orang dan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
“Penggeledahan kantor pajak itu tidak mengalami kesulitan karena pihak kantor pajak kooperatif,” ucapnya. Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut untuk melengkapi alat bukti atas dua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Keduanya yaitu Kepala KPP Bogor AS, 44; dan EDG, 50, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin, Kota Bandung.
Penyidik akan melakukan evaluasi terhadap beberapa dokumen yang telah disita. Atang menambahkan saat ini belum ada penetapan tersangka baru.“Tapi,kami sudah memeriksa sepuluh saksi,” katanya.