"Saya rasa KY harus memeriksa hakim agung. Kasus KPC tersebut hanya salah satu saja, banyak kasus di MA tercium tapi kita tidak bisa apa-apa," kata Ruhut, Rabu (26/5/2010).
Menurut Ruhut, ini adalah saat yang tepat untuk memulai reformasi menyeluruh di tubuh MA. Selama ini banyak kasus di MA yang tidak pernah dikontrol oleh KY.
"Bagi saya MA harus direformasi. Karena kasus pajak seperti ini sangat menggiurkan, orang tak mau bayar puluhan miliar karena bisa selesai dengan satu miliar," jelasnya.
Apalagi, imbuh Ruhut, kasus KPC yang bernilai triliunan rupiah. MA harusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat agar Ditjen Pajak bisa menyelidiki pelanggaran pajak KPC, bukan malah menolak PK yang diajukan.
"Pajak itu uang rakyat. Dan kasus semacam ini adalah bukti kelemahan lembaga penegak hukum yang rata-rata orangnya busuk," kritik pria yang terkenal ceplas-ceplos ini.
Ditjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.
Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.