Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, Kamis (3/5) ini akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Rama dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perpajakan, dengan tersangka mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Dhana Widyatmika.

Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, Rabu di Jakarta. Rama diperiksa sebagai saksi karena perusahaan miliknya, PT Sangha Poros Capital, diketahui melakukan transaksi keuangan dengan Dhana. Sebelumnya, penyidik memeriksa bawahan Rama.

"Memang ada aliran dana. Jadi, penyidik ingin klarifikasi," kata Arnold lagi.
 
Terkait perkara yang membelit Dhana itu, Rabu, penyidik memeriksa dua saksi. Mereka adalah Veemy S dan Kris.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menambahkan, dari sekian banyak perusahaan wajib pajak yang pernah diperiksa dalam kasus Dhana, penyidik hanya mendapatkan dua wajib pajak yang diduga terlibat, yakni PT Mutiara Virgo (MV) dan PT Kornet Trans Utama (KTU).

Arnold menjelaskan, dari hasil penyidikan, alat bukti, dan modus pidana yang signifikan dalam kasus Dhana, memang hanya melibatkan dua perusahaan itu. "Kami mencari modus yang signifikan. Kalau alat buktinya kurang, buat apa dipertahankan. Nanti di pengadilan dimentahkan. Kami mencari yang betul-betul bisa mendukung pembuktian," paparnya lagi.

Terdapat sejumlah perusahaan wajib pajak yang diketahui pernah melakukan transaksi antar-rekening dengan Dhana. Selain MV dan KTU, wajib pajak yang pernah berhubungan dengan Dhana itu, antara lain, PT RPU dan PT TRS. Terkait KTU, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari Ditjen Pajak, yakni Dhana, Firman, dan Salman Magfiroh.

error: Content is protected