Kini, Harun dan Marthen mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman bilang, keduanya diduga telah memanipulasi dana bagi hasil PBB tersebut. "Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan Papua Barat, tetapi malah dinikmati sendiri," katanya.
Baik Harun maupun Marthen sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak November 2011. Perbuatan kedua tersangka merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Perinciannya, Harun merugikan negara Rp 7 miliar, sedangkan Marthen sebesar Rp 11 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dana bagi hasil PBB yang diterima Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun 2006 mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan tahun 2007 sebanyak Rp 164 miliar.