Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Arthanaya di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin. Majelis hakim memutuskan, Bambang tidak terbukti dalam dakwaan primer berupa Pasal 2 ayat 1 joPasal 18.Terdakwa juga dinyatakan bebas dari dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jopasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa Bambang Heryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer dan subsider, dan membebaskan serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Arthanaya saat membacakan putusan. Meski bebas,Bambang diharuskan mengembalikan dana BP PBB senilai Rp913 juta yang sempat diterimanya. Majelis hakim berpendapat,uang yang diterima terdakwa merupakan insentif dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan penjara. “Putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan, dan memangtidakadasatusaksipun yang mengatakan adanya penyimpangan dalam perkara ini,” kata Bambang seusai sidang. Sementara Rafael Situmorang, penasihat hukum terdakwa Bambang, mengaku, posisi kliennya sebagai Sekda Kabupaten Subang memang tidak bersinggungan dengan pencairan dana BP PBB.
Karena itu, terdakwa Bambang tidak bisa disalahkan. Menanggapi putusan bebas tersebut, tim JPU mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk mempelajari berkas putusan. Namun, besar kemungkinan proses hukum terhadap Bambang akan berlanjut hingga tingkat kasasi. “Tindakan selanjutnya adalah pengajuan kasasi,”kata Endah Setianingrum, salah satu jaksa penuntut umum.
Ada beberapa hal yang dianggap rancu dalam putusan hakim.Menurut dia,adanya kerugian negara akibat penambahan penghasilan kepada Bambang merupakan bukti bahwa terdakwa bersalah. Namun, fakta itu masih harus dipelajari sebagai bagian dari langkah kasasi yang hendak ditempuh.