Follow Us :

Menkop: Adukan Praktik Pajak Berganda

Jakarta, (Analisa). Direktur Co-operative Research Institute (CRI) Irsyad Muchtar menyebut selama ini banyak koperasi terpaksa harus “tiarap” akibat dikejar oknum pajak untuk pungutan pajak berganda.

Irsyad Muchtar di Jakarta, Minggu (27/9), mengatakan sejatinya pungutan pajak tidak adil terhadap koperasi sudah lama berlangsung.

“Koperasi-koperasi itu bukannya tidak mau mengadukannya kepada pemerintah tetapi hal itu sudah sering mereka keluhkan kepada aparat pemerintah tapi belum juga ada solusi konkret,” kata Irsyad.

CRI memantau koperasi-koperasi yang sudah mulai berkembang terpaksa harus “tiarap” karena kerap diburu oknum petugas pajak untuk pungutan berganda tersebut.

“Contohnya kasus Koperasi Karyawan Sosro yang pernah besar itu sungguh menyakitkan karena tidak mendapatkan pembelaan lantaran diburu pajak berganda dan kini Kopkar Sosro sudah kolaps. Nyatanya tidak ada yang peduli,” katanya.

Riset CRI menunjukkan banyak koperasi yang sudah mulai besar usahanya menolak memberikan data terkait omzet dan aset untuk kepentingan pendataan koperasi besar karena kemungkinan mereka khawatir menjadi target oknum petugas pajak.

Irsyad mencontohkan hal itu terjadi pada KUD Sawit Jaya dan KUD Langgeng di Riau. “Mereka sampai berpikir tidak ada manfaatnya masuk dalam daftar koperasi besar kalau kemudian menjadi incaran oknum petugas pajak,” katanya.

Koperasi lain yang juga menolak membuka data-data kinerjanya di antaranya Kopdit Swasti Sari di Kupang NTT, Komura di Samarinda, Kopkar di DKI Jakarta, dan puluhan koperasi lain yang tersebar di berbagai provinsi.

CRI meminta agar pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut untuk menolong koperasi-koperasi yang ingin berkembang menjadi besar.

Adukan

Sementara Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari meminta peran aktif masyarakat untuk mengadukan kepada pemerintah jika ada praktik pajak berganda dalam koperasi.

Choirul Djamhari di Jakarta, Sabtu (26/9), mengatakan pihaknya membuka pintu lebar-lebar jika ada pengaduan terkait pemungutan pajak berganda di lingkup koperasi.

“Ini bisa menjadi masukan yang bagus untuk kami bisa sampaikan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal jika memang ada pelanggaran terhadap PP nomor 46 tahun 2013. Sampaikan kepada kami jika ada kasus tersebut,” kata Choirul.

Menurut dia, koperasi termasuk dalam badan hukum yang terkena aturan pajak sebagaimana PP nomor 46 tahun 2013 atau yang lebih dikenal dengan Pph final 1 persen jika omzetnya memang sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut. Ia berpendapat, pajak berganda koperasi sejauh yang ia ketahui baru sebatas kesalahpahaman terkait jenis pajak.

error: Content is protected