Follow Us :

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa tax holiday selama jangka waktu tertentu demi menarik arus investasi. Bermacam sektor usaha akan mendapat insentif ini, tapi pemerintah masih kebingungan mencari payung hukum pelaksanaannya.

Rencana pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak (tax holiday) bagi penanam modal masih simpang siur. Padahal, Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) memasang target, insentif itu akan terealisasikan sebelum tahun ini berakhir.

Bagi BKPM, insentif ini penting untuk memburu target investasi sebesar Rp 200 triliun per tahun hingga 2014 ini. Dengan iming-iming “liburan” bayar pajak ini, BKPM berharap para tuan uang mau menanamkan duitnya di sini.

Nah, agar target tercapai, pemerintah akan memprioritaskan pembebasan pajak untuk enam sektor industri prioritas. Prioritas itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

Enam sektor itu adalah industri berbasis agro, alat angkut, industri basis manufaktur, industri elektronik dan telematika, industri kreatif, serta tax holiday untuk industri kecil tertentu. Selain enam sektor itu, ada industri lain yang akan menerima insentif pajak itu.

Hari Bakti, Deputi Bidang Kerjasama Investasi BKPM, memberikan rambu-rambu sektor industri lain yang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut, yakni usaha yang mempunyai nilai tambah tinggi, industri yang belum digarap, industri pioner, serta sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, penanaman modal di Indonesia Timur juga berhak mendapat keringanan pajak.

Sejauh ini, sektor yang sudah mengajukan permintaan tax holiday adalah industri baja. “Kami masih mengidentifikasi sektor apa saja yang sudah meminta,” tambah Hari.

Sebelum Perpres 28/2008, pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2007 tentang Insentif Pajak untuk sektor Tertentu dan Daerah Tertentu. Beleid ini merumuskan 14 kelompok industri penerima insentif, antara lain industri makanan, tekstil, kertas, kimia, karet, porselin, industri logam dasar, serta pabrik dan bengkel kapal.

Persoalannya, Perpres No. 28/2008 dan PP 1/2007 tak menyebutkan pemberian insentif bagi investor infrastruktur dan industri pariwisata. Padahal, sektor infrastruktur, misalnya, perlu mendapat insentif pajak demi melancarkan skema public private partnership (PPP) atau kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Tanpa iming-iming itu, sulit mengajak swasta supaya turun membangun dan membiayai jalan, jembatan, bandar udara dan proyek lain bermodal besar.

Tergantung perumusan usulan BKPM

Menurut Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, semua ini masih tergantung dari bagaimana BKPM merumuskan usulan tax holiday. Maklum, jika BPKM mengusulkan penerapan tax holiday selamanya atas pajak penghasilan, usulan ini mustahil terpenuhi.

Alasan dia begini. Indonesia adalah salah satu anggota Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO). Organisasi ini melarang menerapan jenis tax holiday selamanya. Sebab tax holiday semacam ini termasuk kategori subsidi negara bagi perusahaan. Dan WTO menilainya sebagai diskriminasi.

Lain soal jika usulan BKPM berupa tax holiday selama masa tertentu saja, seperti pembebasan pajak bagi perusahaan yang belum berproduksi komersial atau masih dalam tahap uji coba produksi. Usulan itu bisa jadi terkabulkan. “Jadi, apa rumusan dari BKPM?” tanya Edy.

Setelah merumuskan calon industri penerima keringanan pajak ini dan bentuk tax holiday, masih ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan pemerintah, yakni menyusun skema tax haliday berikut payung hukumnya. Maklum, beleid perpajakan kita memang tak mengenal istilah tax holiday.

Lihat saja Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), atau UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua beleid itu tak satupun mengatur tax holiday.

Sebagai jalan pintas, Menteri KeuanganAgus Martowardojo mengusulkan amandemen UU Perpajakan untuk mengakomodasi insentif tax holiday ini. Masalahnya, merevisi UU membutuhkan waktu lama.

Celah lain meloloskan tax holiday adalah melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beleid ini memang memberi celah itu walau tidak secara vulgar. “Tak perlu merevisi aturan perpajakan yang ada,” ujar Hari.

Edy sepakat dengan Hari, bahwa celah UU Penananaman Modal lebih tepat untuk meloloskan pemberian tax holiday ketimbang amandemen UU Perpajakan. UU Penanaman Modal memberi celah pembebasan pajak pada pajak penjualan bukan pada pajak pertambahan nilai.

Kepala BKPM Gita Wirjawan pun yakin pemberian tax holiday bisa berlangsung mulus tahun ini jika menggunakan dasar UU Penanaman Modal. Soal aturan pelaksanaannya, pemerintah hanya perlu menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. “Bahkan bisa juga dengan aturan di bawah perpres,” kata Gita.

Demi merumuskan masalah ini, Kementrian Koordinator Ekonomi akan menggelar rapat Senin (21/6). Pemerintah berjanji akan melibatkan pengusaha, baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Agenda rapat itu adalah penentuan calon sektor penerima insenstif pajak, serta dasar hukumnya.

Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan, berpandangan, pemberian insentif ini penting, bukan saja dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia tapi juga mendorong pertumbuhan industri nasional. “Jadi, pemberian insentif sepenuhnya tergantung pada niat baik pemerintah saja,” ucap Hariyadi.

Dia menyarankan agar pemberian tax holiday ditujukan untuk industri di sektor hulu dan yang menghasilkan nilai tambah besar. Pemberian insentif pajak ini juga bukan hanya untuk investasi baru namun juga perluasan usaha. Beberapa industri yang diusulkan Kadin untuk mendapat insentif adalah industri baja, kimia dasar, dan industri yang ada di daerah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur.

Toto Dirgantoro, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ekspor dan Impor Indonesia, berkeyakinan, kendati ada libur pembayaran pajak, tax holiday akan meningkatkan pajak, baik pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN) di masa mendatang, Oleh sebab itu, Toto menyarankan agar pemerintah segera meluncurkan insentif pajak ini.

Naga-naganya nih, janji insentif pajak masih lama.*

error: Content is protected