Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimbau Wajib Pajak agar mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Masa Pajak 2023. Di sisi lain, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Fathiya Fadila mengingatkan kalau Wajib Pajak bisa mengajukan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan Masa pajak tahun 2022 atau sebelum melaporkan SPT Tahunan 2023. Namun, ia menggarisbawahi pengungkapan ketidakbenaran dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak bisa melakukan pembetulan, yaitu dalam proses pemeriksaan atau bukti permulaan. Fathiya pun mengungkapkan keuntungan dan risiko pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT Tahunan.

error: Content is protected